Minggu, 01 Desember 2013

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Modus Penyelewengan yang Ditemukan PPATK Terkait Dana Bansos dan Hibah




Disusun Oleh :
                                                Nama               : Vina Chris Lady
                                                NPM               : 28210376
                                                Kelas               : 4EB21
                                                Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi
                                                Dosen              : Evan Indrajaya



PROGRAM SARJANA EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



1.        Pendahuluan
Di Indonesia banyak sekali kasus yang berhubungan dengan kode etik. Kasus-kasus seperti korupsi, penyuapan, penggelapan permasalahan laporan keuangan serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini tentunya sangat bertentangan dengan kode etik. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik dalam pemerintahan yang telah disebutkan melibatkan beberapa profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik seperti pejabat administrasi negara, pegawai perpajakan, akuntan publik, dan lain sebagainya.
Namun dalam kasus ini penulis memberikan contoh untuk daerah Banten yang terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah. Modus yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif. Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.

2.        Kasus
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah modus dalam penyelewangan dana bantuan sosial dan hibah di beberapa daerah. Para pejabat diminta jangan main-main, sebab ancaman hukumannya bisa saja berlapis!
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, modus yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif.
"Biasanya modusnya dengan menggunakan oknum-oknum binaan si pejabat. Orang-orang ini seolah-olah adalah pengurus, dan mereka ini yang menyediakan formalitas antara lain nama anggota fiktif dan palsu," jelas Agus saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/11/2013).
Karena itu, Agus mengimbau agar para pejabat berhati-hati dalam menyalurkan dana bansos dan hibah. Bila terjerat korupsi dan pencucian uang, maka hukumannya bisa akumulatif.
"Hati-hati yang bermain dengan korupsi dan TPPU!" tegasnya.
Modus yang disampaikan Agus ini cocok dengan temuan BPK dan sejumlah LSM pemerhati korupsi di Banten. Mereka menemukan sejumlah penyelewengan yang diduga mengarah pada kerugian negara.
Dalam dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012, terungkap sejumlah masalah dalam penyaluran dana bansos dan hibah. Ada yang berhubungan dengan pelaporan yang tak jelas dan kegiatan yang fiktif.
Lalu, Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah tahun anggaran 2011 yang digelontorkan Atut hingga Rp 340,4 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi dan program bansos senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut dua kali lipat dari anggaran sebelumnya pada tahun 2010 yang berjumlah Rp 145 miliar. Sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.

3.        Solusi
Seharusnya pemerintah Banten lebih berhati-hati lagi jika mengeluarkan dana untuk kegiatan apapun. PPATK seharusnya lebih cepat dan tanggap untuk melihat dan menilai laporan keuangan yang disampaikan oleh pemerintah Banten agar tidak terjadi korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu yang bersangkutan selama bertahun-tahun. KPK harus adil untuk memberikan hukuman kepada oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Disini terlihat pelanggaran etika profesi yang dilakukan yaitu tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga mementingkan kepentingan pribadi dan bukan kepentingan publik.

Sumber :

Senin, 21 Oktober 2013

Accounting and Financial Manager


Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Etika dalam manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi yang terkait .Ada banyak bidang yang dapat dipelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedian di bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisai atau perusahaan untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat menyatakan bahwa manajemen keuangan adalah  suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.   
Mengendalikan keuangan perusahaan berarti menyusun anggaran dan kemudian membandingkan reaisasinya dengan anggaran tersebut. Jika terjadi penyimpangan, dicari sebabnya untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya. Penanggung jawab atas kegiatan atau fungsi manajemen keuangan, sangat tergantung dari struktur organisasi perusahaan.
Melihat hal tersebut dapat dijelaskan melalui kasus pelanggaran etika manajemen keuangan yang menjadi momok besar dan menarik untuk di bicarakan, baik yang melibatkan lingkungan masyarakat serta instansi pemerintahan. Namun pelanggaran tersebut dapat menuntun kita kepada konsekuensi yang lebih  besar pada suatu waktu di masa yang akan datang.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Tugas dan Wewenang Manajer Keuangan
Tugas fungsional manajer keuangan adalah :
1.     Menetapkan struktur keuangan entitas. Yaitu menetapkan kebutuhan entitas akan dana untuk sekarang (modal kerja jangka pendek) dan masa depan (keperluan investasi jangka panjang) dan menetapkan sumber dana yang dapat menutup kebutuhan-kebutuhan itu secara sehat. Di dalam prinsipnya, kebutuhan dana jangka pendek dibiayai oleh sumber jangka pendek, dan kebutuhan dana jangka panjang dibiayai dari sumber jangka panjang.
2.  Mengalokasikan dana sedemikian rupa agar dapat memperoleh tingkat efisiensi atau profitabilitas yang optimal.
3.      Mengendalikan keuangan perusahaan dengan mengadakan sistem dan prosedur yang dapat mencegah penyimpangan dan mengambil langkah perbaikan jika terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan usaha dan memengaruhi struktur keuangan dan alokasi dana.

2.2         Manfaat Akuntansi / Manajer Keuangan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajer Keuangan :
1.   Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.   Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.      Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.  Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.   Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.   Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
8. Pelaporan Keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi.
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut :
·         Melakukan pengawasan atas biaya
·         Menetapkan kebijaksanaan harga
·         Meramalkan laba yang akan datang
·         Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja

2.3         Kedudukan Manajer Keuangan Dalam Struktur Organisasi Perusahaan 
Di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan (chief financial manager). Manajer keuangan atau sering disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan atau presiden direktur.
Sedangkan di dalam departemen keuangan dalam suatu perusahaan dibagi lagi ke dalam beberapa bagian/divisi yang dipunyai oleh seorang kepada divisi meliputi :
1.   Divisi anggaran, bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan memperbaiki bugdet operasi (operating bugdet)
2.  Divisi penganggaran modal (capital budgeting) yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan analisis pengeluaran modal
3.  Divisi perencanaan keuangan, yang bertanggung jawab untuk mengambil alternatif pemenuhan kebutuhan dana jangka panjang
4.  Divisi perencanaan keuangan jangka pendek, yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan dana jangka pendek, serta investasi jangka pendek pada surat berharga (marketable securities)
5.    Divisi kredit, bertanggung jawab untuk menentukan kredit yang akan diberikan kepada langganan, disamping itu divisi ini juga bertanggung jawab dalam negoisasi dengan kreditor (lembaga keuangan Bank dan bukan Bank)
6.    Divisi hubungaan masyarakat (human relation), bertanggung jawab terhadap pembentukan image/komunikasi antara perusahaan, pemegang saham, para investor dan masyarakat keuangan secara umum.

2.4         Etika Manajer Keuangan
Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya. Contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan, konsumen dan bisnis lain
Etika manajemen keuangan adalah norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku  dan tindak-tanduk usahawan serta pengelolaan organisasi-organisasi perusahaan maupun pemerintahan.
Etika profesi yang harus di perhatikan dan di patuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses pengimformasian manajemen, adapun hal-hal tersebut antara lain :
a) Competence (kompetensi) disini adalah Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.     Mempertahankan tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan,
2.  Melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional dan standar teknis,
3.    Membuat laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
b) Kerahasiaan (Confidentiality). Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.     Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2.   Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3.  Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
c)     Kejujuran (Integrity). Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1.       Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2.  Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3.      Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4.      Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5.      Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik.
6.    Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
d) Obyektivitas (Objectivity). Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karena disebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.         Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2.     Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.



BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis. Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa masalah ini seringmencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi akuntan lokal. Menurut Sri Mulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan lokal sudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah memberi gambaran kekurang siapan akuntan lokal menghadapi pasar global. Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan manajemen maupun para lulusan jurusan akuntansi yang kelak mengambil profesi sebagai akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).



DAFTAR PUSTAKA