Minggu, 01 Desember 2013

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Modus Penyelewengan yang Ditemukan PPATK Terkait Dana Bansos dan Hibah




Disusun Oleh :
                                                Nama               : Vina Chris Lady
                                                NPM               : 28210376
                                                Kelas               : 4EB21
                                                Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi
                                                Dosen              : Evan Indrajaya



PROGRAM SARJANA EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA



1.        Pendahuluan
Di Indonesia banyak sekali kasus yang berhubungan dengan kode etik. Kasus-kasus seperti korupsi, penyuapan, penggelapan permasalahan laporan keuangan serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini tentunya sangat bertentangan dengan kode etik. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik dalam pemerintahan yang telah disebutkan melibatkan beberapa profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik seperti pejabat administrasi negara, pegawai perpajakan, akuntan publik, dan lain sebagainya.
Namun dalam kasus ini penulis memberikan contoh untuk daerah Banten yang terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah. Modus yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif. Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.

2.        Kasus
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah modus dalam penyelewangan dana bantuan sosial dan hibah di beberapa daerah. Para pejabat diminta jangan main-main, sebab ancaman hukumannya bisa saja berlapis!
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, modus yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif.
"Biasanya modusnya dengan menggunakan oknum-oknum binaan si pejabat. Orang-orang ini seolah-olah adalah pengurus, dan mereka ini yang menyediakan formalitas antara lain nama anggota fiktif dan palsu," jelas Agus saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/11/2013).
Karena itu, Agus mengimbau agar para pejabat berhati-hati dalam menyalurkan dana bansos dan hibah. Bila terjerat korupsi dan pencucian uang, maka hukumannya bisa akumulatif.
"Hati-hati yang bermain dengan korupsi dan TPPU!" tegasnya.
Modus yang disampaikan Agus ini cocok dengan temuan BPK dan sejumlah LSM pemerhati korupsi di Banten. Mereka menemukan sejumlah penyelewengan yang diduga mengarah pada kerugian negara.
Dalam dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012, terungkap sejumlah masalah dalam penyaluran dana bansos dan hibah. Ada yang berhubungan dengan pelaporan yang tak jelas dan kegiatan yang fiktif.
Lalu, Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah tahun anggaran 2011 yang digelontorkan Atut hingga Rp 340,4 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi dan program bansos senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut dua kali lipat dari anggaran sebelumnya pada tahun 2010 yang berjumlah Rp 145 miliar. Sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.

3.        Solusi
Seharusnya pemerintah Banten lebih berhati-hati lagi jika mengeluarkan dana untuk kegiatan apapun. PPATK seharusnya lebih cepat dan tanggap untuk melihat dan menilai laporan keuangan yang disampaikan oleh pemerintah Banten agar tidak terjadi korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu yang bersangkutan selama bertahun-tahun. KPK harus adil untuk memberikan hukuman kepada oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Disini terlihat pelanggaran etika profesi yang dilakukan yaitu tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga mementingkan kepentingan pribadi dan bukan kepentingan publik.

Sumber :