KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Disusun Oleh :
Nama : Vina Chris Lady
NPM : 28210376
Kelas : 4EB21
Mata
Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
PROGRAM SARJANA EKONOMI AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
1.
Pendahuluan
Di Indonesia banyak sekali kasus yang berhubungan
dengan kode etik. Kasus-kasus seperti korupsi, penyuapan, penggelapan
permasalahan laporan keuangan serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini
tentunya sangat bertentangan dengan kode etik. Kasus-kasus yang berhubungan
dengan kode etik dalam pemerintahan yang telah disebutkan melibatkan beberapa
profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik seperti pejabat
administrasi negara, pegawai perpajakan, akuntan publik, dan lain sebagainya.
Namun dalam kasus ini penulis memberikan contoh untuk
daerah Banten yang terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah. Modus
yang digunakan dalam penggelapan dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan
fiktif dan penyunatan anggaran. Kadang, bantuan juga diberikan kepada
organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat seolah-olah aktif. Aliansi Banten
Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana
bansos dan hibah sebagian ada yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut
dan keluarganya.
2.
Kasus
Jakarta
- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah modus
dalam penyelewangan dana bantuan sosial dan hibah di beberapa daerah. Para
pejabat diminta jangan main-main, sebab ancaman hukumannya bisa saja berlapis!
Wakil
Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, modus yang digunakan dalam penggelapan
dana bansos dan hibah biasanya berupa bantuan fiktif dan penyunatan anggaran.
Kadang, bantuan juga diberikan kepada organisasi yang tidak aktif, tapi dibuat
seolah-olah aktif.
"Biasanya
modusnya dengan menggunakan oknum-oknum binaan si pejabat. Orang-orang ini
seolah-olah adalah pengurus, dan mereka ini yang menyediakan formalitas antara
lain nama anggota fiktif dan palsu," jelas Agus saat berbincang dengan
detikcom, Jumat (1/11/2013).
Karena
itu, Agus mengimbau agar para pejabat berhati-hati dalam menyalurkan dana
bansos dan hibah. Bila terjerat korupsi dan pencucian uang, maka hukumannya
bisa akumulatif.
"Hati-hati
yang bermain dengan korupsi dan TPPU!" tegasnya.
Modus
yang disampaikan Agus ini cocok dengan temuan BPK dan sejumlah LSM pemerhati
korupsi di Banten. Mereka menemukan sejumlah penyelewengan yang diduga mengarah
pada kerugian negara.
Dalam
dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Banten tahun 2012, terungkap sejumlah masalah dalam penyaluran dana bansos dan
hibah. Ada yang berhubungan dengan pelaporan yang tak jelas dan kegiatan yang
fiktif.
Lalu,
Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka
menyoroti dana bansos dan hibah tahun anggaran 2011 yang digelontorkan Atut
hingga Rp 340,4 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi dan program
bansos senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut dua kali lipat dari anggaran
sebelumnya pada tahun 2010 yang berjumlah Rp 145 miliar. Sebagian ada yang
mengalir ke organisasi yang dipimpin Atut dan keluarganya.
3.
Solusi
Seharusnya pemerintah Banten lebih berhati-hati lagi jika
mengeluarkan dana untuk kegiatan apapun. PPATK seharusnya lebih cepat dan
tanggap untuk melihat dan menilai laporan keuangan yang disampaikan oleh
pemerintah Banten agar tidak terjadi korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu
yang bersangkutan selama bertahun-tahun. KPK harus adil untuk memberikan
hukuman kepada oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. Disini terlihat pelanggaran etika profesi yang
dilakukan yaitu tidak dapat mempertahankan
integritasnya sehingga mementingkan
kepentingan
pribadi
dan bukan
kepentingan publik.
Sumber
: