Mata
Kuliah Jurusan Akuntansi yang Disukai
Mata kuliah yang saya terima di kampus
Gunadarma salah satunya adalah Perpajakan. Saya terima mata kuliah perpajakan
saat semester 5. Materi yang saya terima yaitu :
Pengertian
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib
pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa
balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Lima unsur
pokok dalam defenisi pajak
·
Iuran / pungutan
·
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
·
Pajak dapat dipaksakan
·
Tidak menerima kontra prestasi
·
Untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Untuk lebih
mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan pajak ( subjek
pajak)
2. apa yang
dikenakan pajak (objek pajak)
3. berapa
pajaknya (tarif pajak)
4. bagaimana
melaksanakan hukum pajak
Struktur
pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1. Pajak penghasilan
(PPh)
2. Pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3. Pajak bumi
dan bangunan (PBB)
4. Pajak daerah
dan retribusi daerah
5. Bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6. Bea materai
Fungsi Pajak
a.
Fungsi Budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu
fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
b.
Fungsi Regulerend
Atau
fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah
sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi
tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis :
pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas
perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No
I tahun 1967 tentang penanaman modal asing.
Sistem
pemungutan pajak suatu negara menganut dua sistem :
1. Self
assessment system; menghitung pajak sendiri
2. Official
assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar