Rabu, 28 Mei 2014

Mata Kuliah Jurusan Akuntansi yang Disukai



Mata Kuliah Jurusan Akuntansi yang Disukai

Mata kuliah yang saya terima di kampus Gunadarma salah satunya adalah Perpajakan. Saya terima mata kuliah perpajakan saat semester 5. Materi yang saya terima yaitu :

Pengertian Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
·       Iuran / pungutan
·       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
·       Pajak dapat dipaksakan
·       Tidak menerima kontra prestasi
·       Untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.     siapa yang dikenakan pajak ( subjek pajak)
2.    apa yang dikenakan pajak (objek pajak)
3.    berapa pajaknya (tarif pajak)
4.    bagaimana melaksanakan hukum pajak

Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
1.    Pajak penghasilan (PPh)
2.    Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
3.    Pajak bumi dan bangunan (PBB)
4.    Pajak daerah dan retribusi daerah
5.    Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
6.    Bea materai

Fungsi Pajak
a.    Fungsi Budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
b.    Fungsi Regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

Sistem pemungutan pajak suatu negara menganut dua sistem :
1.    Self assessment system; menghitung pajak sendiri
2.    Official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus




Tidak ada komentar:

Posting Komentar